> >

Tips Klaim Asuransi Banjir, Cek Dulu Polis Soal Perluasan Jaminan Banjir

Ekonomi dan bisnis | 14 Oktober 2022, 13:55 WIB
Foto ilustrasi mobil terdampak banjir. Pemilik mobil sebaiknya membiayai perluasan jaminan banjir dalam Polis asuransi nya, agar kerusakan akibat banjir dapat ditanggung perusahaan asuransi.  (Sumber: gridoto.com)

Baca Juga: Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta

Nah, menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.

Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya.

 

2. Siapkan Bukti

Anda perlu melakukan dokumentasi ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir menandakan kalau anda tak memaksakan menerabas banjir.

Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.

Baca Juga: WNI Penumpang Turkish Airlines yang Terlibat Kerusuhan Awalnya Lapor Pramugara karena Dijilat Anjing

3. Menjelaskan Kronologi

Anda dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan.

Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.

4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : gridoto.com


TERBARU