> >

Agar Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan, Pelaku Usaha Wajib Daftar melalui SIHALAL

Ekonomi dan bisnis | 1 Oktober 2022, 05:39 WIB
Masih ada pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan bukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). (Sumber: Kemenag)

Adapun Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki turut menegaskan, sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. 

"Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal," tandas Mastuki.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU