> >

Agar Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan, Pelaku Usaha Wajib Daftar melalui SIHALAL

Ekonomi dan bisnis | 1 Oktober 2022, 05:39 WIB
Masih ada pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan bukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya," ujar Sekretaris BPJPH Kemenag Arfi Hatim dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Ia menuturkan, proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kemenag lewat BPJPH.

Sementara pemeriksaan produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) yang mendapat sertifikasi dari Kemenag.

LPH adalah mitra BPJPH yang melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha, bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat.

Baca Juga: SiHalal, Layanan Sertifikasi Halal Berbasis Web dari Kemenag

"Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jika pun ada, itu palsu," terangnya.

Menurut Arfi, penegasan ini perlu disampaikan karena masih ditemukan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola LPH, bukan melalui aplikasi SIHALAL.

"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal," jelasnya.

Ia menjelaskan para pelaku usaha yang telanjur mendaftarkan produk usahanya lewat aplikasi LPH dan ingin mendapatkan sertifikat halal, wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU