> >

Soal Kebijakan Mobil Listrik, Pakar Bilang Harus Tiru Strategi Tesla dalam Hal Ekosistem

Kebijakan | 21 September 2022, 14:13 WIB
Pembahasan sola mobil dinas yang kan dikonversi jadi mobil listrik dalam acara B-Talk Kompastv, Selasa (20/9/2022). (Sumber: Youtube Kompastv)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kebijakan pemerintah soal kendaraan dinas yang akan dikonversi menjadi kendaraan listrik dinilai menjadi hal yang postif dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, yang masih menjadi perhatian saat ini adalah soal ekosistem kendaraan listrik.

Pengamat otomotif Bebin Djuana menuturkan, untuk merealisasikan mobil listrik di Indonesia yang mencakup mobil dinas saja, kira-kira  jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dibutuhkan adalah 10 persen dari jumlah kendaraannya.

“Secara konservatif saya mengambil angka  10 persen. Jadi kalau kendaraan dinasnya 100.000 ya butuh 10.000 SPKLU,” ujarnya dalam acara B-Talk KompasTV, Selasa (20/9/2022).

Ekosistem kendaran listrik ini harus benar-benar berjalan dengan baik sehingga industrinya dapat berkembang. Menurut Bebin, pemerintah bisa meniru dari perusahaan besar seperti Tesla yang memproduksi dan menyediakan SPKLU-nya.

“Saat ini Hyundae sudah mulai memberi contoh di beberapa titik membangun SPKLU-nya. Saya hanya berharap Hyundae mengajak saudara kembarnya melakukan hal yang sama ini akan lebih menarik dan terjadi percepatan pertumbuhan. Kalo nggak nanti saling tunggu,” tuturnya.

Baca Juga: Toyota Investasi Rp27 Triliun, Sebagian untuk Bikin Kijang Innova Jadi Mobil Listrik

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pun menyadari masalah tersebut. Untuk itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah memberi kepastian pada industri.

Disebutkan dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Inpres itu memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk tidak usah ragu mengembangkan ekosistem dari mobil listrik. Itu peluang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dengan demikian, harmonisasi infratsruktur antara industri mobil listrik dengan SPKLU sama-sama mumpuni. Pihak swasta akan membangun SPKLU, sedangkan industri juga mempersiapkan kendaraan listriknya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU