> >

Resmi Naik Hari Ini, Berikut 3 Perbedaan Tarif Ojol Baru Menurut Zona

Kebijakan | 11 September 2022, 16:37 WIB
Pengemudi ojek online atau ojol menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif ojek online atau ojol resmi naik hari ini, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol merupakan kesepakatan bersama dengan pihak aplikator.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan kenaikan harga ini mulai diterapkan pada Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB," ujar Adita, Sabtu (10/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ragam Tanggapan Warga Usai Tarif Ojol Naik, Keberatan hingga Memahami Keadaan

Artinya, tarif ojol saat ini sudah disesuaikan dengan harga baru yang ditetapkan oleh Kemenhub dan para aplikator.

Penyesuaian harga ini merupakan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif juga menyesuaikan terhadap komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer.

Tarif ojek online yang baru dibagi berdasarkan tiga zona yakni Zona I, Zona II, dan Zona III.

Baca Juga: Demo BBM, Ojol Sampaikan Tiga Tuntutan Salah Satunya Minta Tarif Dihitung Ulang

Daftar Tarif Ojol Baru yang Resmi Naik 11 September 2022

Zona I

Zona pertama terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU