> >

Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Kebijakan | 12 Juli 2022, 15:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat kebijakan baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845. 

Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan tersebut dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22). 

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022

Keputusan ini berawal dari gugatan yang dilayangkan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo kepada Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. 

PTUN mengabulkan gugatan Apindo secara keseluruhan.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut.

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Kepgub revisi tersebut menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 pada Desember lalu. 

Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU