Kompas TV regional peristiwa

Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 18:17 WIB
airlangga-buka-suara-soal-ump-dki-jakarta-versi-anies-baswedan-yang-bikin-geger
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi masalah kisruh UMP 2022 DKI Jakarta. (Sumber: Kemenko Perekonomian)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi dan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Adapun keputusan Anies itu menuai kontroversi lantaran langkah itu dinilai bertentangan dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menanggapi hal tersebut, Airlangga menuturkan, regulasi yang melandasi penetapan UMP di seluruh provinsi telah dibuat oleh Kemenaker.

Sebab itu, menurutnya, sudah sepatutnya pemerintah daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat.

"Mengenai UMP sudah ada peraturannya lewat Kemenaker yang menerbitkan regulasi yang tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi virtual, Kamis (30/12/2021). 

Diketahui, sebelumnya Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749 sehingga menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Adapun keputusan ini sudah sesuai dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, kemudian Anies mengubah dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu.

Baca Juga: APINDO Dibuat Bingung Diantara Beda Aturan Gubernur DKI dan Disnaker Soal Kenaikan UMP 5,1 Persen

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tersebut juga telah diteken oleh Anies pada 16 Desember 2021 lalu. 

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies di kepgub tersebut.

Angka tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. 

Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Dalam siaran persnya, Anies menjelaskan beberapa pertimbangan dilakukannya revisi. Yaitu, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Baca Juga: Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Wagub Ahmad Riza Jelaskan Alasannya

Kemudian, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Di sisi lain, meski kenaikan UMP DKI 2022 disambut baik oleh kalangan buruh, namun revisi tersebut justru menimbulkan kekisruhan di publik. 

Keputusan itu diprotes oleh pengusaha, karena dinilai tidak sah lantaran acuannya bukan formula dalam hitungan PP 36 tahun 2021.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.