> >

Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Kebijakan | 12 Juli 2022, 15:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat. 

Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar Rp35 ribu. 

PTUN juga memerintahkan Anies untuk membayar biaya perkara. 

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," bunyi putusan tersebut. 

Diketahui Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama mengatur UMP DKI 2022 naik sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Namun muncul penolakan dari buruh yang menilai kenaikan UMP terlalu kecil. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Anies pun pada akhirnya resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854, atau naik Rp 225.667 dibandingkan UMP 2021. Keputusan Anies itu disesalkan pemerintah pusat hingga kalangan pengusaha karena bertentangan dengan UU dan Permenaker. Akhirnya, pengusaha pun menggugat Anies ke PTUN. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU