> >

Satgas BLBI Sita Aset Klub Golf Bogor Raya Senilai Rp 2 Triliun Milik Obligor Duo Harjono

Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2022, 11:37 WIB
Satgas BLBI saat melakukan penyitaan aset PT Bogor Raya Development milik duo Harjono di Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022) (Sumber: KompasTV/Ant)

Ia meyakini, setelah terjadinya penyitaan biasanya ada beberapa pihak yang akan melayangkan protes baik secara pribadi ataupun melalui pengacaranya. Namun, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan siapapun untuk menempuh jalur hukum.

"Tentu sudah ini akan ada yang protes menyatakan keberatan, baik langsung maupun melalui pengacaranya. Itu silakan saja, pokonya kita sudah 24 tahun membiarkan utang dan selalu berdebat. Sekarang pemerintah tidak mau berdebat, sita. Kalau tidak puas, ada jalur hukum. Kita akan sita, tidak akan berdebat lagi," ungkap Mahfud.

"Dulu ini berlarut-larut terus karena kita melayani debat terus, demi hukum, demi hukum, tapi kita lalu hampir kehilangan banyak aset dan mulai kehilangan banyak aset. Sekarang, kita tidak akan berdebat. Nanti debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat," ujarnya.

Untuk diketahui, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang berutang ke negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur

Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono atau Steven Hui dan Hendrawan Harjono atau Xu Jiang Nan adalah pemegang saham Bank Aspac. Pada 9 September 2021, Satgas BLBI melayangkan surat pemanggilan ke duo Harjono.

Namun, bukannya memenuhi kewajibannya membayar tunggakan tagihannya, kakak beradik itu justru mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI pada akhir 2021.

Mereka mengaku bukan sebagai penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac. Namun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan memenangkan Kementerian Keuangan serta Satgas BLBI. Keputusan itu diketok pertengahan Mei 2022 dan duo Harjono mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU