Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 15:09 WIB
satgas-blbi-bukukan-penerimaan-uang-rp313-m-dan-sita-13-juta-meter-persegi-aset-obligor-debitur
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan capaian kerja Satgas BLBI, yang telah menyetor RP313 miliar ke kas negara dan menyita lebih dari 13 juta meter persegi aset tanah serta bangunan milik obligor-debitur BLBI hingga 23 Desember 2021. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan )
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, Satgas BLBI telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp. 313.945.930.844,50.

Penerimaan itu berasal dari pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI, untuk tahap pertama.

"Satgas akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara lewat sejumlah upaya hukum. Mulai dari pemblokiran, penyitaan aset debitur dan obligor," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (23/12/2021).

"Sanksi administratif dan keperdataan juga akan ada, jika tiba saatnya nanti dan tidak menutup kemungkinan akan ada tuntutan hukum atas penggelapan aset BLBI," lanjutnya.

Baca Juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax

Berikut rincian PNBP yang berasal dari hak tagih BLBI:
a. Pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp.664.974.593,50 dan 7.637.606 dollar AS
b. Pembayaran obligor/debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp.172.619.040.001
c. Penjualan Lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp.30.781.330.000

Sedangkan dalam bentuk penguasaan fisik aset, baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 m2 dan 4.794.202 m2 (khusus aset Texmaco).

Berikut rinciannya:
a. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham
di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).
b. Permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.
c. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai
berikut:

1) Aset yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga Telur Capai Rp30.000/Kg, Warga: Makan Tempe Aja, Dapat Sepanci

2) Aset yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x