> >

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Kini Pemerintah Andalkan DMO dan DPO

Kebijakan | 20 Mei 2022, 11:32 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022). (Sumber: YouTube/PerekonomianRI)

Kemudian, untuk menjamin pembelian tangan buah sehat (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemda dan perusahaan.

Lalu, pemerintah juga memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk mempersiapkan menyediakan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah.

"Nanti akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana," ucapnya.

Sementara pengawasan ekspor serta distribusi minyak goreng, akan dilakukan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi, GAPKI: Eropa, India, Pakistan Ucapkan Terimakasih

"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," sebut Airlangga.

Untuk pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor ini, nanti akan dijelaskan oleh Kemendag dan Kemenperin sebelum 23 Mei 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU