> >

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Kini Pemerintah Andalkan DMO dan DPO

Kebijakan | 20 Mei 2022, 11:32 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022). (Sumber: YouTube/PerekonomianRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan tetap berupaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, meski larangan ekspor CPO sudah dicabut.

Upaya tersebut yaitu berupa domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) CPO serta minyak goreng. 

"Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, pemerintah menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan menetapkan DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng. Terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.

Baca Juga: Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak

Sedangkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh setiap produsen, akan ditentukan oleh Kemendag. Begitu juga dengan skema distribusi minyak goreng tersebut kepada masyarakat.

Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan. Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah," tutur Airlangga.

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Subsidi, Sebut Situasi Ini Ancam Indonesia

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU