> >

Ekonom: Waspada Efek THR Bisa Dorong Laju Inflasi

Ekonomi dan bisnis | 26 April 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi - Kenaikan permintaan barang dan jasa akibat adanya THR rentan berdampak terjadinya inflasi. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV –  Pemerintah perlu mewaspadai efek ganda dari tunjangan hari raya (THR) yang  meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi sekaligus akan mendorong laju inflasi.

Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Muhammad Handry Imansyah menuturkan, kenaikan permintaan barang dan jasa akibat adanya THR rentan berdampak terjadinya inflasi. Hal itu karena kemerosotan nilai uang lantaran banyak dan cepatnya uang beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.

Namun, selain kenaikan permintaan, Handry menyebut inflasi di bulan Mei 2022 akan juga disumbang dari sisi pasokan seperti, naiknya biaya produksi karena kenaikan harga minyak goreng. Kemudian, berbagai harga energi seperti gas dan BBM jenis nonpremium juga pertalite serta minyak diesel nonsubsidi.

"Jadi kenaikan inflasi di bulan depan berasal dari kenaikan permintaan dan bergesernya kurva penawaran karena kenaikan biaya input dan energi," kata pria yang meraih gelar Doctor of Philosophy dari The University of Queensland, Australia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (26/4/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wacana Kenaikan Pertalite dan Elpiji Berpotensi Menaikkan Laju Inflasi dan Panic Buying

Oleh karena itu, Handry menyebut pemerintah tak perlu kaget akan meningkatnya inflasi bulan depan setelah Ramadan tahun ini. Meski begitu, inflasi dari sisi permintaan akan mereda karena permintaan melandai kembali setelah dampak THR tak ada lagi.

Tekanan inflasi yang perlu diperhatikan justru dari sisi distribusi. Misalnya distribusi barang kebutuhan pokok terhambat akibat langkanya atau antrian membeli solar subsidi yang panjang di SPBU.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi dari sisi meningkatnya konsumsi tidak berkelanjutan, sehingga perlu ada sumber pertumbuhan dari sisi yang lain misalnya investasi atau ekspor.

Sementara ekspor utama di Kalimantan Selatan batubara dan CPO yang mulai 28 April 2022 dilarang untuk ekspor akan memberikan dampak tersendatnya pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Eksekusi Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Dipertanyakan, Begini Jawaban Ombudsman

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU