> >

Ketua DPD Dukung KPPU Bawa Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Ekonomi dan bisnis | 31 Januari 2022, 07:09 WIB
Supermarket di Kalibata City menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk membawa dugaan adanya kartel minyak goreng ke ranah hukum.

“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter,” kata LaNyalla seperti dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Ia mengaku geram karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah.

Menurutnya, hal itu karena pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan rantai pasoknya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

Baca Juga: DMO dan DPO Minyak Goreng Berlaku, YLKI: Kenapa Enggak dari Kemarin-Kemarin?

Bahkan KPPU bilang, hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.

"Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” ujarnya.

LaNyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya, yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.

“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” tutur LaNyalla.

Baca Juga: Rincian Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai dari Curah hingga Kemasan Premium

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU