> >

Ketua DPD Dukung KPPU Bawa Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Ekonomi dan bisnis | 31 Januari 2022, 07:09 WIB
Supermarket di Kalibata City menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)

Sebelumnya, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya.

Khususnya, lanjut Deswin, dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar, atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar,  dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut.

Deswin menjelaskan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU