> >

Tak Kunjung Bayar Utang, Pemerintah Bersiap Sita Aset Tanah PT Lapindo Minarak Jaya

Ekonomi dan bisnis | 27 Januari 2022, 12:37 WIB
Lumpur Lapindo yang menggenangi sejumlah desa di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah akan menyita aset tanah milik PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) jika mereka tidak membayar utang ke negara (27/1/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah saat ini tengah menghitung nilai aset tanah milik PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie. Hal itu dilakukan sebagai persiapan, jika perusahaan tersebut tidak bisa membayar utangnya kepada pemerintah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022), Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, LMJ tidak kunjung membayar utang kepada pemerintah.

Utang tersebut muncul setelah pemerintah menalangi dana kompensasi kepada korban lumpur lapindo senilai Rp773,8 miliar. Dana talangan dari pemerintah itu digunakan LMJ untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Tentang Calo Anggaran di KPPN

"Pada dasarnya kita sudah meminta penilai untuk melakukan penilaian terhadap tanah tersebut, just in case yang bersangkutan tidak bisa membayar dan kita harus menerima tanah tersebut," kata Rionald dikutip Kamis (27/1/2022).

Penilaian dilakukan, untuk mengetahui apakah aset tanah LMJ bernilai atau sebaliknya. Namun sebenarnya, pemerintah lebih menginginkan LMJ membayar utangnya, sehingga uang pemerintah kembali.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah mencapai Rp1,91 triliun hingga 31 Desember 2019.

Terdiri dari pokok utang sebesar Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. Sedangkan perusahaan baru membayar Rp5 miliar, yang dilakukan pada Desember 2018.

Baca Juga: RI-Singapura Ada Perjanjian Ekstradisi, Luhut Sindir Pengemplang BLBI

"Kita sudah meminta penilai melakukannya. Tetap pada dasarnya kami ingin mendapat pengembalian uang pemerintah," ujarnya.

Pemerintah juga akan meneliti, apakah benar lumpur Lapindo mengandung lithium yang bisa digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Sebelumnya, riset dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan adanya kandungan lithium di lumpur Lapindo.

"Pada dasarnya nanti pada saatnya kita akan melakukan penagihan dan kita akan lihat apakah betul tanah tersebut bernilai atau tidak. Dalam hal tanah tersebut tidak bernilai, maka apapun selisihnya itu akan kita tagihkan," jelas Rio.

Baca Juga: Daftar Lokasi Aset Texmaco Seluas 6,6 Juta Meter Persegi yang Disita Satgas BLBI

 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU