> >

Daftar Lokasi Aset Texmaco Seluas 6,6 Juta Meter Persegi yang Disita Satgas BLBI

Ekonomi dan bisnis | 21 Januari 2022, 07:26 WIB
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan (kiri). Satgas BLBI menyita ratusan bidang tanah milik Texmaco seluas lebih dari 6,6 juta meter persegi di sejumlah daerah. Pemerintah menyebut pemilik Texmaco tidak punya itikad baik membuat utang BLBI kepada negara. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aset milik Texmaco Group yang merupakan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kembali disita oleh Satgas BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, ada 159 bidang tanah di 6 kabupaten/kota seluas 1,9 juta meter persegi yang disita.

Berikut rinciannya:

1. Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.675 m2.

2. Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.

3. Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Texmaco 1,9 Juta Meter Persegi

4. Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2.

5. Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.

6. Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.

"Yang ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp1,9 triliun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Di Pengadilan, Texmaco Masih Tidak Mengakui Punya Utang BLBI Rp29 Triliun

Mahfud menjelaskan, pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI juga telah menyita aset Texmaco berupa 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi. Sehingga total aset tanah Texmaco yang disita sebanyak 6,6 juta meter persegi.

"Perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp3,3 triliun. Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset yang telah disita selama 2 tahap mencapai Rp5,2 triliun," ujar Mahfud.

Seluruh aset tersebut akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara, sebagai pembayaran utang Texmaco sebesar Rp30 triliun.

Berikut rincian aset tanah Texmaco yang disita pada 23 Desember 2021:

a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kronologi Texmaco Nunggak Utang BLBI

b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.

c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.

d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.

e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU