> >

Satgas BLBI Cuma Punya Waktu 2 Tahun Lagi Kejar Piutang Negara Rp110 T

Ekonomi dan bisnis | 18 Januari 2022, 15:07 WIB
Satgas BLBI memasang papan pengamanan di tanah yang menjadi aset negara di Karet Tengsin, Jakarta Selatan (9/9/2021). Satgas BLBI punya waktu hingga 2023, untuk mengejar dana BLBI yang menjadi piutang negara sebesar Rp110 T. (Sumber: Satgas BLBI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mengawali tahun 2022, Satgas BLBI memberi pembekalan kepada para anggotanya sebagai upaya penyelesaian penanganan hak tagih dana BLBI sesuai tujuan pembentukan Satgas.

Jangka waktu penugasan Satgas BLBI cukup singkat, yaitu hingga 31 Desember 2023.

"Dalam sisa waktu dua tahun inilah, Satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, lewat keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Di Pengadilan, Texmaco Masih Tidak Mengakui Punya Utang BLBI Rp29 Triliun

"Satgas BLBI akan terus melakukan berbagai upaya terutama dengan terus bersinergi antar seluruh Kementerian dan Lembaga Negara yang menjadi anggota Satgas," tambahnya.

Selain itu, upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI. Seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum.

"Juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan," ujarnya.

Sejak dibentuk, berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara telah dilakukan Satgas BLBI diantaranya pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, maupun penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Obligor BLBI di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah

Berikut adalah hasil kerja yang berhasil dikumpulkan Satgas BLBI Hingga 31 Desember 2021:

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU