Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Ungkap Obligor BLBI di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 21:48 WIB
mahfud-md-ungkap-obligor-blbi-di-singapura-serahkan-120-sertifikat-tanah
Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber: ist)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura disebut telah menyerahkan sebanyak 120 sertifikat tanah kepada Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun demikian, penyerahan sertifikat tanah itu belum diproses karena suatu hal.

Baca Juga: Banyak Anggota TNI-Polri Langgar Hukum, Mahfud MD: Itu Sejak Dulu Biasa Lah, Selalu Ada

"Orangnya ada di Singapura, tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," kata Mahfud di Jakarta pada Kamis (30/12/2021).

Bahkan, kata Mahfud, obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lainnya yang belum diserahkan lantaran masih diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sampai saat ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan Satgas BLBI sudah menyita tanah para obligor dengan luas seluruhnya mencapai 1.312 hektare.

Baca Juga: Menkeu: Grup Texmaco Punya Utang BLBI Rp29 Triliun, tapi yang Diakui Hanya Rp8 Triliun

Aset tanah itu, menurut Mahfud, diperkirakan senilai Rp20 triliun dengan rata-rata harga tanah sebesar Rp2 juta per meter persegi.

"Tapi oke lah belasan triliun sudah kita dapat, ratusan miliar sudah kita dapat dalam waktu enam bulan bekerja. Sementara 22 tahun kita berdebat terus pidana, perdata," tutur Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.

Sementara itu, Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo menambahkan pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas Satgas BLBI.

Baca Juga: Bima Arya Berencana Memindah Balai Kota Bogor ke Lahan Bekas Aset BLBI di Katulampa

Sugeng berharap Satgas BLBI nantinya bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan.

"Namun, kami akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini.

Baca Juga: Mahfud MD Ucapkan Selamat Natal 2021: Mari Pererat Persahabatan dan Persaudaraan Kita

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.