> >

Catat Ya, 4 Aturan PPh Terbaru Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Kebijakan | 31 Desember 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi layanan pajak. Aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP mulai berlaku 1 Januari 2022 (31/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Januari 2022, aturan terkait pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku.

Tepatnya ada 4 aturan PPh yang mulai berlaku pada Sabtu besok. 

Aturan yang pertama adalah pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan.

Jadi bagi karyawan yang mendapat fasilitas dari kantor misalnya laptop dan kendaraan bermotor, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun fasilitas itu tidak otomatis menjadi objek pajak atau dipungut pajak.

Pajak fasilitas kantor hanya berlaku bagi pegawai dengan jabatan tinggi hingga CEO perusahaan, yang mendapat fasilitas mobil mewah, rumah, hingga private jet.

Baca Juga: Kini, Warga Bisa Pesan Grab Car dan Grab Bike Lewat Aplikasi JakLingko

Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi.

Ada 5 lapisan penghasilan yang akan dikenakan PPh. Yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen; penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen;

Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen; penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen; penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Ketiga, UMKM yang penghasilan kotornya (bruto) maksimal Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan PPh.

Keempat, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan tarif PPh rendah kepada wajib pajak yang ikut program itu.

Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Mulai 3 Januari 2022, Ini Besarannya

Mengutip dari Kontan.co.id, Jumat (31/12), kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6 persen-11 persen dan Kebijakan II yakni 12 persen-18 persen.

Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU