> >

Catat Ya, 4 Aturan PPh Terbaru Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Kebijakan | 31 Desember 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi layanan pajak. Aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP mulai berlaku 1 Januari 2022 (31/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Januari 2022, aturan terkait pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku.

Tepatnya ada 4 aturan PPh yang mulai berlaku pada Sabtu besok. 

Aturan yang pertama adalah pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan.

Jadi bagi karyawan yang mendapat fasilitas dari kantor misalnya laptop dan kendaraan bermotor, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun fasilitas itu tidak otomatis menjadi objek pajak atau dipungut pajak.

Pajak fasilitas kantor hanya berlaku bagi pegawai dengan jabatan tinggi hingga CEO perusahaan, yang mendapat fasilitas mobil mewah, rumah, hingga private jet.

Baca Juga: Kini, Warga Bisa Pesan Grab Car dan Grab Bike Lewat Aplikasi JakLingko

Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi.

Ada 5 lapisan penghasilan yang akan dikenakan PPh. Yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen; penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen;

Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen; penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen; penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU