> >

Per November 2021, APBN Sudah Tekor Rp611 Triliun

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2021, 14:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan )

Angka itu tumbuh 19,4 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.423 triliun.

Baca Juga: Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Berlaku, Ini Daftarnya

Rinciannya, penerimaan perpajakan naik 18,6 persen (yoy) mencapai Rp1.314,8 triliun, atau mencapai 91 persen dari target APBN Rp 1.444,5 triliun.

Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.082,6 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp232,3 triliun.

Penerimaan pajak tumbuh 17 persen (yoy), sementara bea dan cukai tumbuh 26,6 persen (yoy). Masing-masing berkontribusi sebesar 88 persen dan 108 persen terhadap APBN 2021.

Baca Juga: Subsidi Energi Bengkak, Sri Mulyani: Rakyat Terlindungi, APBN yang Memikul Bebannya

Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik 25,4 persen (yoy) menjadi Rp382,5 triliun. Hingga November 2021, realisasinya sudah mencapai 128,3 persen terhadap APBN.

"Masih ada dua minggu, penerimaan negara di bidang pajak, bea cukai, PNBP, semua kuat. Kita lihat di akhir bulan ini, masih ada waktu 9 hari untuk meningkatkan penerimaan," ucap Sri Mulyani.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU