> >

Belum Ada Aturannya, Tidak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di 2022

Kebijakan | 14 Desember 2021, 15:56 WIB
Ruang rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 di RSUD Bogor. Pemerintah akan membedakan fasilitas media yang diterima peserta penerima bantuan iuran (PBI) dengan peserta non-PBI. Sedangkan penghapusan kelas rawat inap belum diterapkan pada 2022, karena belum ada payung hukumnya (14/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap pada 2022. Pelayanan BPJS Kesehatan masih tetap berjalan seperti biasa. Yaitu adanya fasilitas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 sesuai jumlah iuran yang dibayarkan.

Hal itu disampaikan  Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf. Menurutnya, belum ada payung hukum dan ketentuan lainnya terkait penghapusan jenis kelas kamar rawat inap tersebut.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya? Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Iqbal menjelaskan, yang ada adalah rencana erbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI. Detil  pelaksanaanya kini masih dibahas oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Rokok Dijual Per Batang

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," ujar Iqbal.

Wacana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan mengemuka dalam rapat DJSN dengan Komisi IX DPR RI, 17 Maret lalu.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pemerintah akan menghapus kelas untuk kamar rawat BPJS Kesehatan dan akan membuat kelas kamar rawat standar. Kelas kamar yang tadinya disesuaikan dengan jumlah iuran I, II, dan III akan menjadi Kelas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non PBI.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, penyediaan kelas standar bagi rumah sakit akan diimplementasikan paling lambat pada 2022.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluar Rp15,6 Triliun per Tahun untuk Obati Penyakit akibat Rokok

"Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan kelas standar itu (paling sedikit) 60 persen untuk RS pemerintah pusat dan daerah dan 40 persen untuk rumah sakti swasta," ucap Tubagus saat itu.

Tubagus menyatakan, penyederhanaan kelas masih dalam tahap analisis. Penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU