Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

YLKI Minta Pemerintah Larang Rokok Dijual Per Batang

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 15:30 WIB
ylki-minta-pemerintah-larang-rokok-dijual-per-batang
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Para pegiat pengendalian tembakau mengapresiasi kenaikan cukai rokok 12 persen di 2022 dan meminta pemerintah konsisten dengan pengendalian tembakau (14/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan cukai rokok di 2022.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok adalah hal yang memang harus dilakukan.

"Kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen adalah keniscayaan regulasi, yang patut diapresiasi. Apalagi disertai dengan simplikasi (penyederhanaan) sistem cukai rokok," kata Tulus dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (14/12/2021).

Ia menyarankan, agar kenaikan cukai rokok dijalankan bersamaan dengan pengendalian dari sisi pemasaran hasil cukai tembakau.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah agar melarang penjualan rokok secara ketengan, atau per batang (single stick sales). Sebab
penjualan rokok secara ketengan menjadi cara yang paling mudah bagi anak-anak dan remaja untuk membeli rokok," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluar Rp15,6 Triliun per Tahun untuk Obati Penyakit akibat Rokok

Ketua Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany mengatakan, pemerintah sudah seharusnya tidak lagi takut dengan mitos-mitos kerugian ekonomi ala industri tembakau, yang menghambat dinaikkannya cukai rokok.

"Standar keterukuran pengendalian tembakau sudah jelas: derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat, bukan sakit-sakitan karena rokok. Jadi rokok mahal itu sudah seharusnya dilakukan, tak perlu mencari-cari justifikasi untuk menunda kenaikan cukai rokok setiap tahunnya," tutur Hasbullah.

"Jangan lupa kita sedang berinvestasi untuk masa depan," tambahnya.

Hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI menyebutkan, rokok berdampak pada terhambatnya pembangunan manusia sekaligus membebani biaya ekonomi dan
kesehatan yang harus ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok 2022

Anak dari keluarga dengan perokok aktif 5,5 persen lebih rentan stunting dibandingkan dengan anak dari keluarga yang tidak merokok.

Di lain sisi, kecenderungan naiknya konsumsi rokok di masa pandemi menambah beban ekonomi
dan kesehatan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x