> >

Punya Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp2,4 Triliun Dilelang Bulan Depan

Ekonomi dan bisnis | 14 Desember 2021, 13:47 WIB
Tommy Soeharto (tengah) meresmikan rest area khusus truk miliknya di kawasan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat (10/11/2021). Pemerintah akan melelang aset tanah Tommy yang menjadi sitaan Satgas BLBI, senilai Rp2,4 triliun di Cikampek pada 12 Januari 2022. (Sumber: Kompas.com)

Untuk mengikuti penawaran tertutup, masyarakat bisa mengakses https://www.lelang.go.id, sedangkan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Dan berikut syarat dan ketentuan lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Internet (closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok 2022

Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

3. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas Negara.

Baca Juga: OJK Sebut RI Punya Lebih Dari 2.000 Start Up, 8 Unicorn, dan 1 Decacorn

4. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.

5. Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing; SHGB No. 4/Kamojing; SHGB No.5/Cikampek Pusaka; dan SHGB No.22 Kalihurip tidak dikuasi oleh Penjual.

6. Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh Pembeli

7. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 Pukul 10.00 sd. 12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat

8. Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan No. Telp (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta JI. Siliwangi 9 Purwakarta No Telp (0264) 8304884

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU