> >

Jangan Tertipu! Ini Ciri-Ciri Gadai Resmi OJK dan Keuntungannya

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2021, 13:59 WIB
Jasa gadai kini marak bertebaran di pinggir jalan. Masyarakat harus memilih rumah gadai resmi yang terdaftar di OJK agar terhindar dari penipuan (6/12/2021. (Sumber: Kontan/Cheppy A Muchlis )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kini banyak bermunculan rumah gadai yang semakin memudahkan masyarakat mendapatkan dana segar dengan cepat. Namun ternyata, tidak semua rumah gadai itu resmi dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat pun harus berhati-hati, karena menggadaikan barang di rumah gadai ilegal risikonya tinggi. Misalnya, barang yang digadaikan tidak aman karena tidak disimpan dengan baik dan bunga yang dibayarkan tiap bulan sangat tinggi.

Selain itu, jika Anda tidak mampu menebus barang sampai waktu jatuh tempo tiba, uang hasil lelang barang tidak jelas alirannya.

Nah sebaliknya, jika memilih gadai yang sudah mendapat izin OJK, ada banyak keuntungan yang diperoleh. Yaitu:

Baca Juga: Lagi Butuh Dana Tambahan? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

1. Aman. Barang gadai mendapat perlindungan asuransi dan disimpan sesuai standar ketentuan.

2.Menguntungkan. Uang pinjaman maksimal karena barang gadai ditaksir dengan benar dan transparan oleh tenaga penaksir yang bersertifikat.

3.Terpercaya. Perjanjian gadai sesuai dengan aturan.

4.Transparan. Hasil penjualan barang jaminan gadai jatuh tempo diinformasikan secara transparan kepada konsumen.

5.Terlindungi. Kepastian mendapatkan konsumen sesuai ketentuan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU