> >

Jangan Tertipu! Ini Ciri-Ciri Gadai Resmi OJK dan Keuntungannya

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2021, 13:59 WIB
Jasa gadai kini marak bertebaran di pinggir jalan. Masyarakat harus memilih rumah gadai resmi yang terdaftar di OJK agar terhindar dari penipuan (6/12/2021. (Sumber: Kontan/Cheppy A Muchlis )

Mengutip dari laman instagram OJK, @ojkindonesia, Senin (6/12/2201), ciri-ciri gadai yang mengantongi izin OJK adalah wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor layanan sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Tips Pilih Perusahaan Asuransi Dari OJK Agar Tak Terjebak Perusahaan Abal-abal

  • Nama dan/atau logo perusahaan
  • Tanda bukti izin usaha dari OJK
  • Hari dan jam operasional
  • Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/ombak hasil bagi perusahaan gadai syariah
  • Biaya administrasi
  • Kontak layanan konsumen gadai

Jika sudah menemukan rumah gadai berizin OJK, anda bisa menggadaikan barang dengan cara berikut:

1. Datang ke bagian informasi

2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai

3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman

4. Jika setuju, maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman

Untuk informasi lebih lanjut seputar gadai yang berizin OJK, masyarakat bisa mengubungi Kontak OJK 157, atau nomor Whatsapp 081 157 157 157. Masyarakat bisa juga mengakses laman www.ojk.go.id.

Baca Juga: Dalam Setahun Catat Transaksi Rp1.000 T, Ini Syarat dan Cara Jadi Agen BRILink

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU