> >

UMK Boyolali Cuma Naik Rp10.299, Buruh Minta Bupati Pertimbangkan Usulan Dari Serikat Pekerja

Kebijakan | 22 November 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Wahono tegas menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang cuma naik sedikit, yakni Rp10.299. (Sumber: THINKSTOCKS)

“Upah yang layak akan berdampak terhadap daya beli serta meningkatkan produksi barang dan jasa. Sehingga pertumbuhan ekonomi akan tinggi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, melansir Tribunsolo, pembahasan UMK Boyolali 2022 sudah selesai. Bahkan, usulan UMK Boyolali 2022 telah ditandatangani oleh dewan pengupahan.

Baca Juga: Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen

Perhitungan penyesuaian Upah minimum menurut PP 36  tahun 2021 tentang pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan, besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan sebesar Rp 2.010.299,30 atau hanya naik Rp 10.299.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/tribunsolo


TERBARU