> >

UMK Boyolali Cuma Naik Rp10.299, Buruh Minta Bupati Pertimbangkan Usulan Dari Serikat Pekerja

Kebijakan | 22 November 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Wahono tegas menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang cuma naik sedikit, yakni Rp10.299. (Sumber: THINKSTOCKS)

BOYOLALI, KOMPAS.TV - DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Wahono tegas menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang cuma naik sedikit, yakni Rp10.299.

Menurut Wahono, penolakan dilakukan lantaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan kebutuhan riil buruh di Kabupaten Boyolali. Pasalnya dari kenaikan tersebut, UMK di Kabupaten Boyolali tahun 2022 sebesar Rp2.010.299.

Berdasarkan perhitungannya, buruh di Boyolali bisa tercukupi kebutuhan idealnya dengan upah sebesar Rp 2.417.532.

Lalu dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2,15, maka kebutuhan hidup buruh di Boyolali sebesar Rp 2.469.500.

“Untuk itu, kami secara kelembagaan meminta Bupati agar mempertimbangkan usulan kami ini,” kata Wahono seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Serikat Pekerja Kecewa UMK Bantul Tak Tembus Rp 2 Juta, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Wahono mengatakan usulan tersebut selain mempertimbangkan kebutuhan riil juga telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 dan pasal 28D.

Dalam pasal 27, kata Wahono disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, pada pasal 28D, juga disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yag adil dan layak dalam hubungan kerja.

FKPSN percaya bahwa upah yang layak akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama soal kemampuan daya beli barang dan jasa.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/tribunsolo


TERBARU