> >

Upah Minimum Naik Tipis, Buruh Bakal Gelar Aksi Selama Sepekan

Ekonomi dan bisnis | 18 November 2021, 10:56 WIB
Salah seorang peserta aksi mengangkat tangan saat unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi nasional pada 19-26 November 2021 untuk meminta kepastian pelaksanaan upah minimum hanya kepada buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

"Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan harus dirundingkan secara bipartit menggunakan struktur upah agar daya beli buruh terjaga," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Aksi ini terkait juga dengan pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional yang hanya 1,09 persen. Persentase kenaikan yang mini ini kemudian membuat buruh berharap kebaikan hati gubernur untuk menetapkan upah lebih tinggi dari batas nasional.

Ia menegaskan, kenaikan upah minimum dalam kisaran 1 persen sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri. Melihat, ada sejumlah sektor usaha yang sejatinya punya pertumbuhan usaha di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, telekomunikasi, dan sektor pertanian.

Diketahui, pemerintah daerah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dalam beberapa hari ke depan. Hal ini mengingat, batas akhir pengumuman upah minimum adalah 21 November 2021.

Baca Juga: Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun

Penambahan insentif

Sejalan dengan hal itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia  (OPSI) Timboel Siregar berharap gubernur tidak terpaku dengan angka yang disebut Kemnaker dan melihat kondisi wilayahnya sehingga bisa menaikkan upah pada taraf yang wajar.

Namun, bila akhirnya angka kenaikan upah yang ditetapkan sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, maka dia mendesak pemerintah memberikan insentif kepada buruh, seperti melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selain itu pemerintah harus memastikan pembayaran upah minimum oleh perusahaan  tidak lebih rendah dari UMP.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU