> >

Upah Minimum Naik Tipis, Buruh Bakal Gelar Aksi Selama Sepekan

Ekonomi dan bisnis | 18 November 2021, 10:56 WIB
Salah seorang peserta aksi mengangkat tangan saat unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

"Selama ini banyak buruh yang mengeluh dan melaporkan perusahaan membayar upah dibawah upah minimum tapi tak ada sanksi dari Kemnaker, sehingga posisi buruh  selalu kalah," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap gubernur dapat melaksanakan regulasi yang berlaku mengenai mekanisme penentuan UMP tahun 2022.

"Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan dari PP No 36/2021 intinya itu. Menurut kami formulanya sudah tepat. Jadi enggak bisa gubernur bikin keputusan sendiri yang melanggar regulasi, harus sesuai regulasi," kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo.

Hal serupa juga dikatakan oleh Vice CEO PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto. Ia sepakat soal pengaturan upah minimum berdasarkan PP No 36/2021.

"Kami sesuaikan dengan aturan pemerintah di PP No 36/2021," katanya.

Baca Juga: Sistem Pengupahan 2022 Dinilai Kembali Melegalkan Pemberian Upah Murah Bagi Buruh

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU