Genjot Kepatuhan Pajak, Integrasi NIK Sebagai NPWP akan Berlaku 2023
Kebijakan | 26 Oktober 2021, 15:05 WIBSelanjutnya, NIK WP orang pribadi yang diaktifkan menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga WP tersebut harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tak semua NIK masuk wajib pajak
Menurut Yoga, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
Sebagai gambaran, WP orang pribadi yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni yang memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Terhadap WP ini, otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP.
Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id