> >

Genjot Kepatuhan Pajak, Integrasi NIK Sebagai NPWP akan Berlaku 2023

Kebijakan | 26 Oktober 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada 2023 mendatang. (Sumber: Indonesia.go.id)

Selanjutnya, NIK WP orang pribadi yang diaktifkan menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga WP tersebut harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tak semua NIK masuk wajib pajak

Menurut Yoga, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.

Sebagai gambaran, WP orang pribadi yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni yang memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Terhadap WP ini, otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP.

Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id

Tag

TERBARU