> >

Genjot Kepatuhan Pajak, Integrasi NIK Sebagai NPWP akan Berlaku 2023

Kebijakan | 26 Oktober 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada 2023 mendatang. (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada 2023 mendatang. Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo mengatakan, integrasi tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat, juga sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID). 

Namun, integrasi NIK sebagai NPWP, hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara untuk WP badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nantinya, saat NIK sudah menjadi NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menemukan dan memvalidasi data dan informasi terhadap WP orang pribadi yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau berusaha sendiri,” jelasnya, Senin (25/10/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id. 

Cara tersebut dinilai dapat melengkapi upaya peningkatan kepatuhan pajak ke depan. Untuk itu, tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Puan Ingatkan Pemerintah Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

Pola pengaktifan

Lebih lanjut secara terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mekanisme NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.

Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri ke kantor perwakilan pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkan NIK. Kedua, diaktifkan secara otomatis oleh Ditjen Pajak dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.

"Kalau Ditjen Pajak melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan imbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh Ditjen Pajak untuk NIK sebagai NPWP," kata Yoga.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id

Tag

TERBARU