Kompas TV nasional politik

NIK Jadi NPWP, Puan Ingatkan Pemerintah Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 09:40 WIB
nik-jadi-npwp-puan-ingatkan-pemerintah-jamin-keamanan-data-pribadi-warga
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyebut pihaknya akan fokus dalam pengawasan penanganan dampak pandemi Covid-19 (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, kini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut. Dirinya meminta agar data pribadi warga tak ada yang mengalami kebocoran selama proses integrasi tersebut. 

“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak

Politikus PDIP itu mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.

“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” ujarnya.

Mantan Menko PMK itu mendesak pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. 

Ia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.

“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” kata dia.

Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, Bagaimana Ketentuan Wajib Pajak yang Berlaku?

Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Tanah Air. 

Oleh karenanya, ia menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok legisltatif bersama pemerintah.

“Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia. 

Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Menkumham: Tidak Semua Lantas Jadi Wajib Pajak

Selain itu, ia mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.

“DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” kata dia.

Menurut dia, dengan program integrasi ini, pelayanan pemerintah kepada masyarakat disebut akan semakin optimal. Reformasi birokrasi pun dinilai akan kian nyata.

“Jadi dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap ke RS, ke sekolah ataupun mendapatkan bansos, cukup dengan satu kartu. Jadi dibutuhkan juga satu server sendiri, yang menjadi pusat pendataan nasional, tanpa masyarakat selalu harus mendaftar,” kata Puan Maharani.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x