> >

Gugatan Pailit terhadap Garuda Indonesia Ditolak

Bumn | 21 Oktober 2021, 21:41 WIB
Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan PKPU atau pailit terhadap Garuda Indonesia. BUMN penerbangan itu kini kembali fokus menegosiasi ulang utang-utangnya (21/10/2021) (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia, Kamis (21/10/2021).

My Indo Airlines adalah kreditur atau pihak yang memiliki piutang terhadap Garuda Indonesia. Majelis hakim menilai utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU, sehingga menolak permohonan PKPU.

Dirut Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, dengan putusan tersebut, pihaknya tetap akan fokus merestrukturisasi utangnya.

"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Jika Restrukturisasi Utang Gagal, Garuda akan Digantikan Pelita Air

Sidang putusan PKPU Garuda harusnya digelar pada Kamis (14/10/2021) lalu. Namun sidang ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkap kondisi keuangan Garuda yang defisit 2,6 miliar dolar saat ini. Garuda juga harus menegosiasi ulang utangnya dengan puluhan lessor (pihak yang menyewakan) pesawat.

"Lessor-nya ada banyak banget, 32. Apakah bisa berhasil? Saya bilang 50:50," ucap pria yang akrab disapa Tiko itu.

Garuda mencoba meyakinkan para lessor atas prospek bisnis yang cerah karena punya pasar domestik yang besar.

Baca Juga: Jokowi Ancam Tutup BUMN yang Sakit, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia?

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU