> >

Gugatan Pailit terhadap Garuda Indonesia Ditolak

Bumn | 21 Oktober 2021, 21:41 WIB
Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan PKPU atau pailit terhadap Garuda Indonesia. BUMN penerbangan itu kini kembali fokus menegosiasi ulang utang-utangnya (21/10/2021) (Sumber: Angkasa Pura I)

"Saya tetap yakin, lessor punya common interest. Jadi kalau restrukturisasi, harusnya mereka akan ikut di bisnis model di masa depan. So far cukup banyak yang tertarik," tuturnya.

Pemerintah juga sudah menyiapkan antisipasi untuk kemungkinan terburuk. Yaitu jika Garuda kalah PKPU dan gagal merestrukturisasi utangnya, pemerintah menyiapkan Pelita Air untuk menggantikan Garuda.

Kementerian BUMN pun sedang mengajukan perizinan bagi Pelita Air untuk bisa mengantongi medium class schedule flight.

"Kami lagi ajukan izin Pelita. Sebagai alternatif, nanti Pelita untuk mengisi kekosongan yang ditinggal Garuda," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU