> >

Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak

Kebijakan | 10 Oktober 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

Sebab, dengan integrasi ini, semua yang memiliki KTP akan secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak.

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP pribadi akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujarnya. 

Untuk diketahui, reformasi administrasi perpajakan sendiri bergulir pada akhir 2016 lalu.

Pada saat itu, Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK 03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak"

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU