> >

Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak

Kebijakan | 10 Oktober 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Penambahan fungsi KTP itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna Kamis lalu (7/10/2021).

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, tidak semuanya yang memiliki NIK akan dikenai pajak.

Dia menjelaskan, kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)" kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Neilmaldrin menambahkan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Menkumham: Tidak Semua Lantas Jadi Wajib Pajak

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga telah menyatakan bahwa adanya penyatuan tersebut hanya untuk mempermudahkan dalam melakukan pendataan wajib pajak yang berpenghasilan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU