> >

Dengerin Nih Kata OJK, Jangan Asal Tanda Tangan Polis Asuransi

Ekonomi dan bisnis | 29 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Asuransi (Sumber: Freepik.com via Kompas.com)

Baca Juga: Pinjol Ilegal yang Dicoba Kepala OJK Jember Akhirnya Diblokir, Tagihannya Bikin Kaget

Sebelumnya, OJK menyatakan pertumbuhan inklusi Keuangan di Indonesia belum dibarengi dengan pertumbuhan literasi Keuangan masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak memahami secara jelas produk keuangan yang digunakan. 

Mengutip Bank Dunia, inklusi keuangan adalah kondisi di mana individu dan pengusaha mempunyai akses mudah terhadap produk dan layanan finansial. 

Dengan begitu, berbagai kebutuhan ekonomi seperti tabungan, pembayaran, transaksi, kredit, hingga asuransi pun dapat terakomodasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sedangkan literasi keuangan adalah kemampuan untuk mengetahui dan memahami cara menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari, produk layanan perbankan hingga investasi. Jika seseorang punya literasi keuangan yang baik, dia akan tahu cara terbaik menggunakan uang yang dimilikinya. 

Berdasarkan hasil survei OJK, rata-rata tingkat literasi keuangan nasional hanya sebesar 38 persen.Sementara, tingkat inklusi nasional mencapai 76 persen. 

Sementara tingkat literasi pada rentang usia 26-35 tahun, berada di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 48 persen. Tapi angka tersebut masih di bawah tingkat inklusi keuangan pada rentang usia tersebut, yakni sebesar 82 persen.

Baca Juga: OJK Beri Keringanan Bayar Kredit Perbankan Hingga 2023

 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU