> >

Dengerin Nih Kata OJK, Jangan Asal Tanda Tangan Polis Asuransi

Ekonomi dan bisnis | 29 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Asuransi (Sumber: Freepik.com via Kompas.com)

 JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati sebelum membeli polisi asuransi. Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara menyatakan, beberapa tahun belakangan pihaknya banyak mendapat aduan terkait industri asuransi. 

Tirta mengingatkan masyarakat harus benar-benar paham dengan jenis asuransi yang ingin dibeli, beserta syarat dan ketentuannya. 

“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” kata Tirta dalam media briefing, virtual, Selasa (29/9/2021). 

Jika merasa masih belum paham, konsumen bisa meminta waktu kepada pihak asuransi untuk membaca detil isi polis. Masyarakat juga bisa menghubungi OJK untuk menanyakan polis asuransi yang akan dibeli.

Baca Juga: Isi Rekening Tiba-tiba Hilang? Simak Tips Aman Transaksi Perbankan dari OJK

Dari sekian banyak aduan masyarakat terkait asuransi, Tirta mengaku kesulitan dalam pembuktian aduan tersebut. 

Misalnya, pembuktian terkait apakah dalam proses penjelasan polis itu nasabah memang belum paham atau sebenarnya perusahaan asuransi telah menjelaskan secara gamblang.

"Yang saya usulkan kalau bisa ya direkam jadi rekaman itu bisa menjadi pembuktian bahwa nasabah memang sudah paham atau betul ketika menandatangani polis," ujarnya. 

Di sisi lain, OJK juga mengimbau kepada perusahaan asuransi agar memastikan konsumennya memahami isi polis. Perusahaan asuransi juga harus transparan saat menawarkan produknya. 

 "Jangan suruh-suruh tanda tangan saja," ucap Tirta. 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU