> >

Sri Mulyani Akan Batasi Anggaran Gaji PNS Daerah

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 17:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Biro KLI Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membatasi belanja pegawai atau anggaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain anggaran gaji PNS, RUU tersebut juga akan mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen. Namun, aturan itu akan diberlakukan secara bertahap karena perbedaan anggaran tiap daerah.

"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Belanja Daerah Diecer, Padahal Masyarakat Susah karena Pandemi Covid-19

Ia menambahkan, pembatasan belanja pegawai juga merupakan cara pemerintah pusat menguatkan dan mendisiplinkan belanja tiap daerah. Dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.

Bendahara negara juga ingin agar pemerintah daerah mengutamakan belanja yang fokus pada layanan dasar publik, dan pemenuhan amanat alokasi belanja minimum untuk pendidikan dan kesehatan.

"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," ucap Sri Mulyani.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana APBD selama 3 tahun terakhir mayoritas digunakan untuk belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Yaitu mencapai 59 persen.

Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung Disalurkan Akhir Bulan Ini

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU