> >

Hari Ini Dufan dan Unit Wisata Lain di Ancol Mulai Buka, Cek Syarat Masuknya

Ekonomi dan bisnis | 14 September 2021, 09:30 WIB
Wahana di Dufan dengan peraturan baru (Sumber: KompasTV/Fransisca Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Selasa (14/9/2021) Dunia Fantasi atau Dufan dan sejumlah unit wisata lainnya di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol sudah buka. Unit rekreasi dibuka hari ini selain Dufan, yaitu area pantai, Pasar Seni, Allianz Ecopark, Putri Duyung Ancol, Pulau Bidadari, dan Gondola.

Tapi, anak di bawah 12 tahun dan warga diatas 70 tahun belum boleh masuk ke tempat-tempat tersebut. Begitu juga dengan warga yang belum divaksin. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut adalah syarat dan ketentuan berwisata di kawasan Ancol dan sekitarnya:

Baca Juga: Syarat Masuk Bioskop Selama PPKM Level 3 di Jakarta

1. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukan status vaksin dengan scan QR code yang sudah disediakan, dan melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Pedulilindungi
3. Anak-anak dibawah 12 tahun, lansia 70 tahun ke atas, dan ibu hamil belum diperbolehkan berkunjung ke Ancol sampai batas waktu yang belum ditentukan
4. Selalu memakai masker dengan benar, menjaga jarak (tidak berkerumunan dan patuhi segala protokol kesehatan
5. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan, regulasi vaksin dan jam operasional serta ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing rekreasi Ancol.

Jika Ancol menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka Ancol Taman Impian berhak mengeluarkan yang bersangkutan.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021

Apabila pengunjung belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi di ponselnya, harus mengunduhnya lebih dulu di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Begitu sampai di pintu masuk, ikuti langkah berikut:

1. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)

2. Log In terlebih dahulu untuk mendaftarkan identitas diri ke aplikasi Pedulilindungi

3. Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".

4. Ketika di-klik, akan muncul mode pengambilan gambar (kamera).

5. Arahkan ponsel untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk mal.

Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah seseorang diizinkan masuk mal atau tidak. Jika hasilnya menampilkan warna hijau, berarti diperbolehkan masuk mal.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU