Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021

Kompas.tv - 14 September 2021, 07:48 WIB
ppkm-berlanjut-ini-syarat-perjalanan-wilayah-jawa-bali-hingga-20-september-2021
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik yang juga diatur dalam perpanjangan PPKM Level mulai 14 hingga 20 September 2021. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, 14 hingga 20 September 2021. 

Hal tersebut langsung disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam.

Luhut yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan jumlah kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 turun signifikan.

“Dari 11 kabupaten/kota pada minggu lalu, jumlah daerah PPKM Level 4 berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota,” ujarnya.

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya yakni syarat pelaku perjalanan domestik selama PPKM diterapkan, seperti yang tercantum dalam instruksi terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Inmendagri Nomor 42/2021.

Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Perlu diketahui, terkait syarat melakukan perjalanan di Jawa-Bali, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Bali Turun ke PPKM Level 3

Di mana pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bus, kapal laut, maupun kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, bagi penumpang pesawat udara juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Perlu diingat, ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,

Namun jika masih menerima vaksin dosis pertama, maka penumpang harus menyertakan hasil negatif PCR H-2.

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Bioskop Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Kapasitas 50 Persen



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x