Kompas TV nasional update

Syarat Masuk Bioskop Selama PPKM Level 3 di Jakarta

Kompas.tv - 14 September 2021, 09:21 WIB
syarat-masuk-bioskop-selama-ppkm-level-3-di-jakarta
Ilustrasi Bioskop yang sudah mulai dibuka kembali saat penerapan PPKM level 3 di Jakarta. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi DKI Jakarta masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 mendatang. 

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh wilayah kabupaten/kota di Jakarta masih berstatus level 3.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).

Pada perpanjangan kali ini, salah satu aturan yang mulai dilonggarkan adalah operasional bioskop yang kini kembali diizinkan dibuka. 

Baca Juga: Bioskop Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Kapasitas 50 Persen

Pada Indemndagri No. 42 Tahun 2021, ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM level 3, yakni:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
  2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi
  3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
  4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke bioskop.

Baca Juga: BPBD Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Cuaca Ekstrem 14-15 September 2021

"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers secara virtual, semalam.

"Saya ulang, hanya kategori hijau," tegasnya. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x