> >

Mencuat Setelah Beberapa Waktu Berlalu, Dugaan Korupsi Sasar Mantan Pegawai Perusahaan BUMN

Bumn | 13 September 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi dugaan tindak pidana korupsi oleh manPT Perinus cabang Bitung (Sumber: s3images.coroflot.com)

MANADO, KOMPAS.TV –   Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan dua orang terduga tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 28,7 miliar.

Dua orang tersebut adalah mantan kepala PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung, LAF alias Ludy (52) serta seorang direktur utama perusahaan rekanan yakni, ER alias Etty (59).

Sebagai informasi, PT Perinus merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerap hasil perikanan tangkap secara nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A Dita Prawitaningsih menyampaikan, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Manado pada Rabu (8/9/2021) lalu. ”Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulut,” terangnya dalam siaran pers, Jumat (10/9/2021).

Awal kasus

Tuduhkan tindak pidana korupsi kepada Ludy dan Etty terjadi antara November 2017 dan November 2018. Kala itu, PT Perinus Cabang Bitung berkomitmen membeli pasokan ikan dari para nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi Bitung yang dipimpin Etty. Komitmen itu dimateraikan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Ikan yang dibeli PT Perinus akan tetap disimpan di gudang PT Etmico Makmur Abadi untuk dijual kepada pihak lain. Selanjutnya, perusahaan Etty wajib mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perinus beserta pembagian keuntungannya.

”Hasil penjualan harus dikembalikan paling lambat satu bulan setelah tiap transaksi. Ini harus disertai laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen, yaitu tally sheet dan nota timbang,” terang Dita.

Akan tetapi, setelah masa setahun kerja sama lewat hingga sekarang, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran yang masih belum terselesaikan kepada PT Perinus yang adalah badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Rp 28.784.740.727.

Baca Juga: Dana Deposito Nasabah Bank BUMN Hilang Rp45 Miliar, Ini Kata OJK

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU