> >

Mencuat Setelah Beberapa Waktu Berlalu, Dugaan Korupsi Sasar Mantan Pegawai Perusahaan BUMN

Bumn | 13 September 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi dugaan tindak pidana korupsi oleh manPT Perinus cabang Bitung (Sumber: s3images.coroflot.com)

Menurut Dita, uang yang bersumber dari negara itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi. “Uang itu dipergunakan untuk yang tidak seharusnya, antara lain membayar operasional perusahaan, utang terhadap pihak ketiga, bahkan membayar tagihan kartu kredit. Ini bermuara pada kerugian negara,” ungkapnya.

Baru Permulaan

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk enggan menjelaskan mengapa tindakan yang terjadi tiga tahun lalu baru diselidiki saat ini.

”Seperti KPK, ada kasus-kasus yang baru diungkap beberapa tahun setelahnya. Jadi memang ada penyelidikan dan penyidikan yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat (10/9/2021).

Theodorus juga belum bisa menjelaskan dari mana indikasi awal tindak pidana korupsi yang dilakukan Ludy dan Etty. ”Ini baru awalan. Nanti akan ada perkembangan lebih lanjut dan pasti diinfokan,” ujarnya.

Ludy dan Etty diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: ICW Ungkap 10 Lembaga Negara yang Pegawainya Banyak Terjerat Korupsi, Nomor 1 Pemerintah Desa

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU