> >

Hari Ini, Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko Untuk Lunasi Utang Rp8,2 T

Ekonomi dan bisnis | 7 September 2021, 08:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban ketika pemasangan plang penguasaan fisik aset milik salah satu obligor BLBI di daerah Lippo Mall Karawaci, Tengerang, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Youtube Kementerian Keuangan)

Pemindahan itu dilakukan lewat bilyet, cek, giro dan transfer likuiditas, meski pemerintah melarang pemilik dan manajemen bank menerima dana BLBI.

Karena penyelewengan itu, pemerintah pun membekukan BUN bersama beberapa bank lain pada 1998.

Kemudian pada 2003, Kaharudin didakwa atas penggelapan dana dengan pidana penjara 16 tahun. Namun Kaharudin akhirnya bisa bebas di tingkat kasasi.

Dalam pembelaanya, Kaharudin menyatakan dirinya tidak ikut campur dan bertanggung jawab atas operasional BUN sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

Lantaran, saat itu ia menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris BUN.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Perburuan Skandal BLBI Harus Imbang antara Pengeluaran Negara dan Aset Sitaan

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU