> >

Rawan Diselewengkan, BPTJ Tolak Realisasi Stiker Khusus "Taksi Online"

Kebijakan | 26 Agustus 2021, 08:17 WIB
Pos pemeriksaan ganjil genap di Pertigaan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Diana Valencia/ Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Kementerian Perhubungan menolak realisasi rencana  pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus (ASK) atau dikenal taksi ”online” di wilayah Jabodetabek.

BPTJ menjelaskan bahwa penandaan dengan stiker khusus tidak mungkin direalisasikan. Selain rawan penyelewengan, penandaan ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

”Kami mencoba mengakomodasi usulan rencana pemasangan stiker khusus tersebut. Namun, di dalam perjalanannya, setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum, hal itu memang tidak memungkinkan,” terang Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam siaran pernya, Selasa (24/8/2021).

Keputusan tersebut didasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas angkutan sewa khusus (ASK) tidak diperlukan.

Sebelumnya, BPTJ yang memiliki kewenangan pemberian izin ASK di wilayah Jabodetabek memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus pada ASK yang sudah berizin.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Kendati demikian, bentuk penandaan tersebut belum dirumuskan.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta

Sejalan dengan hal itu, baru-baru ini terdapat usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berizin.

Hal ini dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta.

Polana menjelaskan, munculnya putusan MA tersebut diawali ketika tahun 2018 terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK terhadap beberapa pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU