> >

Aturan Pengunjung Mal dan Pusat Belanja Dilonggarkan, Pengusaha Sambut Harapan Baru

Ekonomi dan bisnis | 17 Agustus 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi- Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Pelaku usaha mendukung penuh upaya pemerintah untuk menyusun roadmap Hidup Bersama Covid-19. Nantinya, akan mengatur berbagai aktivitas ekonomi dan masyarakat yang akan menyasar enam sektor yaitu perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan dan pendidikan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Pengunjung Mall Jawa-Bali, Waktu Dine In Dibatasi 30 Menit

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU