> >

Aturan Pengunjung Mal dan Pusat Belanja Dilonggarkan, Pengusaha Sambut Harapan Baru

Ekonomi dan bisnis | 17 Agustus 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi- Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pelonggaran mengenai aturan berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan disambut baik oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang.

Sejumlah pelonggaran seperti kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan/mal hingga 50 persen dan diperbolehkannya makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen diharapkan dapat menggairahkan ekonomi. Pelonggaran ini seiring diperpanjangnya PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Sebab, dalam sepekan terakhir, meski mal sudah dibuka, pembukaannya dinilai belum bergairah. Selain jumlah pengunjung dibatasi 25 persen, restoran dan kafe tidak menyediakan makan di tempat sehingga daya tarik pengunjung masih rendah.

"Dengan adanya kelonggaran ini tentu akan semakin meningkatkan gairah pengunjung, restoran dan kafe akan banyak yang buka kembali juga tenant lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Dia berharap jumlah pengunjung mal yang selama seminggu ini hanya mencapai 1.015.303 berdasarkan check-in system Peduli Lindungi dapat meningkat 2 atau 3 kali lipat. Dengan demikian diharapkan aktivitas sektor pedagangan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 yang lebih berkualitas yang dipatok di kisaran 3,5 hingga 4 persen.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan dan Mal akan Dibuka, Jika Langgar SOP Bakal Ditutup

Pelaku usaha, lanjut Sarman, akan siap dan patuh melaksanakan aturan PPKM yaitu kewajiban pengunjung yang sudah divaksin, prokes ketat, jumlah pengunjung dan jam operasional yang sudah ditetapkan serta mendukung penuh program vaksinasi nasional.

Di samping itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta itu menuturkan masih banyak sektor usaha yang masih menunggu level PPKM turun sehingga usaha mereka bisa dibuka kembali.

Usaha tersebut misalnya UKM penjual makanan yang berdagang di gedung-gedung perkantoran, UKM di lokasi pusat destinasi wisata, aneka usaha jasa seperti event organizer, penyelenggara pameran, seminar, entertainment, pusat hiburan dan pendukung pariwisata lainnya.

"Bila memang ke depan kelonggaran-kelonggaran ini semakin diperluas, kita sangat meyakini bahwa target pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV-2021 akan dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan," katanya.

Pelaku usaha mendukung penuh upaya pemerintah untuk menyusun roadmap Hidup Bersama Covid-19. Nantinya, akan mengatur berbagai aktivitas ekonomi dan masyarakat yang akan menyasar enam sektor yaitu perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan dan pendidikan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Pengunjung Mall Jawa-Bali, Waktu Dine In Dibatasi 30 Menit

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU